A.KonselingLintasBudaya
Dalam
mendefinisikan konseling lintas budaya, kita tidak akan dapat lepas dari
istilah konseling dan budaya. Pada paparan paparan terdahulu telah disajikan
secara lengkap mengenai pengertian konseling dan pengertian budaya. Dalam
pengertian konseling terdapat empat elemen pokok yaitu (adanya hubungan, (2)
adanya dua individu atau lebih, (3) adanya proses, (4) membantu individu dalam
memecahkan masalah dan membuat keputusan. Sedangkan dalam pengertian budaya,
ada tiga elemen yaitu (1) merupakan produk budidaya manusia, (2) menentukan
ciri seseorang, (3) manusia tidak akan bisa dipisahkan dari budayanya.
Konseling
lintas budaya (cross-culture counseling) mempunyai arti suatu hubungan
konseling dalam mana dua peserta atau lebih, berbeda dalam latar belakang
budaya, nilai nilai dan gaya hidup (Sue et al dalam Suzette et all 1991;
Atkinson, dalam Herr, 1939). Definisi singkat yang disampaikan oleh Sue dan Atkinson
tersebut ternyata telah memberikan definisi konseling lintas budaya secara luas
dan menyeluruh.
Dari
pengertian di atas, maka konseling lintas budaya akan dapat terjadi jika antara
konselor dan klien mempunyai perbedaan. Kita tahu bahwa antara konselor dan
klien pasti mempunyai perbedaan budaya yang sangat mendasar. Perbedaan budaya
itu bisa mengenai nilai nilai, keyakinan, perilaku dan lain sebagainya.
Perbedaan ini muncul karena antara konselor dan klien berasal dari budaya yang
berbeda. Konseling lintas budaya akan dapat terjadi jika konselor kulit putih
memberikan layanan konseling kepada klien kulit hitam atau konselor orang Batak
memberikan layanan konseling pada klien yang bera¬sal dari Ambon.
Layanan
konseling lintas budaya tidak saja terjadi, pada mereka yang berasal dari dua
suku bangsa yang berbeda. Tetapi layanan konseling lintas dapat pula muncul
pada suatu suku bangsa yang sama. Sebagai contoh, konselor yang berasal dari
jawa Timur memberikan layanan konseling pada klien yang berasal dari jawa
tengah, mereka sama sama berasal dari suku atau etnis jawa. Tetapi perlu kita
ingat, ada perbedaan mendasar antara orang jawa Timur dengan orang Jawa Tengah.
Mungkin¬ orang Jawa Timur lebih terlihat "kasar", sedangkan orang
jawa Tengah lebih "halus".
Dari
contoh di atas, terlihat bahwa orang jawa Timur mempunyai nilai nilai sendiri
yang berhubungan dengan kesopanan, perilaku, pemikiran dan lain sebagainya dan
ini terbungkus dalam satu kata "kasar". Demikian pula individu yang
berasal dari jawa Tengah, tentunya dia akan membawa seperangkat nilai nilai,
ide, pikiran dan perilaku tertentu yang terbungkus dalam satu kata
"halus". Kenyataannya, antara "halus" dan "kasar"
itu sulit sekali untuk disatukan dalam kehidupan sehari. Ini akan menjadi
permasalahan tersendiri dalam proses konseling.
Dalam
praktik sehari-hari, konselor pasti akan berhadapan dengan klien yang berbeda
latar belakang sosial budayanya. Dengan demikian, tidak akan mungkin disamakan
dalam penanganannya (Prayit¬no, 1994). Perbedaan perbedaan ini memungkinkan
terjadinya pertentangan, saling mencurigai, atau perasaan perasaan negatif
lainnya. Pertentangan, saling mencurigai atau perasaan yang negatif terhadap
mereka yang berlainan budaya sifatnya adalah alamiah atau manusiawi. Sebab,
individu akan selalu berusaha untuk bisa mempertahankan atau melestarikan nilai
nilai yang selama ini dipegangnya. Jika hal ini muncul dalam pelaksanaan
konseling, maka memungkinkan untuk timbul hambatan dalam konseling.
Jika
kita memakai pengertian tersebut di atas, maka semua proses konseling akan
dikatagorikan sebagai konseling lintas budaya (Speight et all, 1991; Atkinson,
dalam Herr, 1939). Hal ini disebabkan setiap konselor dan klien adalah pribadi
yang unik. Unik dalam hal ini mempunyai pengertian adanya perbedaan perbedaan
tertentu yang sangat prinsip. Setiap manusia adalah berbeda (indivi¬dual
deferences). Pertanyaan berikutnya adalah apakah kita hanya sampai pada
definisi konseling lintas budaya saja? Apakah keadaan demikian membuat
konseling tidak perlu untuk dilaksanakan? Tidak.
Hal
lain yang berhubungan dengan definisi konseling lintas budaya adalah bagaimana
konselor dapat bekerja sama dengan klien? Dalam melakukan hubungan konseling
dengan klien, maka konselor sebaiknya bisa memahami klien seutuhnya. Memahami
klien seutuhnya ini berarti konselar¬ harus dapat memahami budaya spesifik yang
mempengaruhi klien, memahami keunikan klien dan memahami manusia secara umum/universal
(Speight, 1991).
Memahami
budaya spesifik mengandung pengertian bahwa konselor sebaiknya mengerti dan
memahami budaya yang dibawa oleh klien sebagai hasil dari sosialisasi dan
adaptasi klien dari lingkungannya. Hal ini sangat penting karena setiap klien
akan membawa budayanya sendiri¬-sendiri. Klien yang berasal dari budaya barat,
tentu akan berbeda dengan klien yang berbudaya timur. Klien yang berbudaya
timur jauh akan berbeda dengan klien yang berasal dari asia tenggara dan lain
lain.
Pemahaman
mengenai budaya spesifik yang dimiliki oleh klien tidak akan terjadi dengan
mudah. Untuk hal ini, konselor perlu mempelajarinya dari berbagai Sumber ¬yang
menunjang seperti literatur atau pengamatan langsung terhadap budaya klien.
Konselor dituntut untuk dapat bertindak secara proaktif didalam usahanya
memahami budaya klien. Dengan demikian, sebagai individu yang bersosialisasi,
selayaknyalah konselor sering “turun” untuk mengetahui budaya di sekitar klien.
Kemampuan konselor untuk dapat memahami
kebudayaan di sekitarnya, secara tidak langsung akan dapat menambah khasanah
ilmu pengetahuannya yang pada akhirnya akan mempermudah konselor di dalam
memahami klien (Hunt, 1975; Herr, 1989 Lon¬ner & ibrahim,1991).
Memahami
keunikan klien mengandung pengertian bahwa klien sebagai individu yang selalu
berkembang akan memba¬wa nilai nilai sendiri sesuai dengan tugas
perkembangan-nya. Klien selain membawa budaya yang berasal dari lingkungannya,
pada akhirnya klien juga membawa seperangkat nilai nilai yang sesuai dengan
tugas perkembangan. Sebagai individu yang unik, maka klien akan menentukan
sendiri nilai nilai yang akan dipergunakannya. Bahkan bisa terjadi nilai nilai
yang diyakini oleh klien ini. bertolak belakang dengan nilai nilai atau budaya
yang selama ini dikembangkan di lingkungannya. Hal ini perlu juga dipahami oleh
konselor. Karena apapun yang dibicara¬kan dalam konseling, tidak bisa dilepaskan
dari individu itu sendiri.
Memahami
manusia secara universal mengandung pengertian bahwa nilai nilai yang berlaku
di masyarakat ada yang berlaku secara universal atau berlaku di mana saja kita
berada. Nilai nilai ini diterima oleh semua masyara¬kat di dunia ini. Salah
satu nilai yang sangat umum adalah penghargaan terhadap hidup. Manusia sangat
menghargai hidup dan merdeka. Nilai nilai ini mutlak dimiliki oleh semua orang.
Nilai-nilai ini akan kita temukan pada saat kita berada di pedalaman Afrika
atau pedalaman Irian, sampai dengan di kota-kota besar seperti Los Angeles dan
Jakarta.
Konselor
perlu menyadari akan nilai-nilai yang berlaku secara umum. Kesadaran akan
nilai-nilai yang berlaku bagi dirinya dan masyarakat pada umumnya akan membuat
konselor mempunyai pandangan yang sama tentang sesuatu hal. Persamaan pandangan
atau persepsi ini merupakan langkah awal bagi konselor untuk melaksanakan
konseling.
Sebagai rangkuman dari apa yang telah dijelaskan di atas, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan konseling lintas budaya. Menurut Pedersen (1980) dinyatakan bahwa konseling lintas budaya memiliki tiga elemen yaitu:
Sebagai rangkuman dari apa yang telah dijelaskan di atas, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan konseling lintas budaya. Menurut Pedersen (1980) dinyatakan bahwa konseling lintas budaya memiliki tiga elemen yaitu:
1. konselor dan klien
berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, dan melakukan konseling dalam
latar belakang budaya (tempat) klien;
2. konselor danklien
berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, dan melakukan konseling
dalamlatar belakang budaya (tempat) konselor; dan
3. konselor dan klien
berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, dan melakukankonseling di
tempat yang berbeda pula.
Lebih
lanjut, menurut Pedersesn, Lonner dan Draguns (dalam Carter, 1991) dinyatakan
bahwa beberapa aspek dalam konseling lintas budaya adalah (1) latar belakang
budaya yang dimiliki oleh konselor, (2) latar belakang budaya yang diimiliki
oleh klien, (3) asumsi-asumsi terhadap masalah yang akan dihadapi selama
konseling, dan (4) nilai-nilai yang mempengaruhi hubungan konseling, yaitu
adanya kesempatan dan hambatan yang berlatar belakang tempat di mana konseling
itu dilaksanakan.
Dalam
pelaksanaan konseling, terdapat banyak faktor yang dapat mempengaruhi lancarnya
proses konseling. Kita ketahui bersama bahwa antara konselor dan klien sudah
pasti akan membawa budayanya sendiri sendiri. Konselor akan membawa seperangkat
budaya yang dibawa dari lingkup dimana dia berasal, dan klien alcan membawa
superangkat budaya yang dibawa dari, lingkungan dimana dia berasal.
Selain
lingkup (tempat) di mana konselor dan klien berasal, ada satu hal yang penting
dan tidak boleh dilupakan bahwa antara konselor dan klien membawa tugas
perkembangan masing masing masing. Dan kita ketahui bersama bahwa masing masing
tugas perkembangan yang dibawa oleh setiap individu adalah tidak sama. Konselor
akan membawa tugas perkembangannya sesuai dengan usianya. Begitu pula dengan
klien, dia akan membawa tugas perkembangannya sesuai dengan umurnya.
Adapun
faktor faktor lain yang secara signifikan mempengaruhi proses konseling lintas
budaya adalah a) keadaan demografi yang meliputi jenis kelamin, umur tem¬pat
tinggal, b) variabel status seperti pendidikan, poli¬tik dan ekonomi, serta
variabel etnografi seperti agama, adat, sistem nilai (Arredondo &
Gonsalves, 1980; Canary & Levin dalam Chinapah, 1997; Speight dkk, 1991;
Pedersens, 1991; Lipton dalam Westbrook & Sedlacek, 1991).
Sumber
:
http://konselorindonesia.blogspot.com/2010/11/konseling-lintas-budaya.html
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking